SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki yang bekerja di Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Sejahtera yang beralamat di Jl Aso-aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Laki-laki yang ditangkap tersebut berinisial RAH (19) warga Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Apa Kasusnya?
“RAH diamankan kasus penggelapan,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
“Tersangka RAH diamankan di kantor KSU Sumber Sejahtera, Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,” sambungnya.
Sormin mengatakan, pemuda yang belum pernah menjalani hukuman itu, ditangkap petugas setelah dilaporkan ke Polres Sibolga oleh Laura Cristanty Panggabean (27) warga Kelurahan PO Hurlang Lk III Kampung Bakelok, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (8/7/2022).
“Dalam laporannya, Laura Cristanty Panggabean mengatakan KSU Sumber Sejahtera merugi 20 juta rupiah lebih atas kasus penggelapan yang dilakukan tersangka RAH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sormin menerangkan, tersangka RAH merupakan pekerja di KSU Sumber Sejahtera sejak Agustus 2021 sebagai kolektor. “Perbuatan yang telah dilakukan tersangka RAH adalah dengan membuat nama-nama peminjam uang yang fiktif dan setelah uangnya ditagih, tidak menyetorkannya ke kasir,” beber Sormin.
Tindakan itu dilakukan seorang diri oleh tersangka RAH, sejak Maret 2022. “Uang yang diperoleh tersangka digunakan membeli hape sebanyak dua unit, dan kebutuhan lainnya,” terangnya.
“Saat ini tersangka RAH ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)