Soal Laporan MH ke Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Sibolga

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

SNT – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menjelaskan soal adanya laporan seorang ASN inisial MH (47) warga Kota Sibolga, Sumatra Utara yang melaporkan suaminya ke Polres Sibolga karena sudah menikahi seorang wanita.

AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021) menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga itu inisial ARL (47) masih suami sah MH.

Bacaan Lainnya

Sormin mengatakan, ARL dengan istrinya MH sudah dikarunia tiga orang anak. “ ARL dan MH belum resmi bercerai secara dinas maupun secara hukum negara. Di mana ARL telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan inisial WO (33) warga Kota Sibolga pada Sabtu 18 September 2021,” ungkap Sormin.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan MH, Sat Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut.

“Hasil sementara bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga,” jelas Sormin.

Polres Sibolga, lanjut Sormin telah menerima laporan MH. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti kasus kawin halangan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga,” sambungnya.

Menurut Sormin, terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Sie Propam Polres Sibolga. “Karena sebagai anggota Polri, ARL telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *