SNT – Pria inisial SZ (34) warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara ini menikam mertuanya dengan menggunakan sebilah badik.
Kapolsek Tongkuno, IPTU Amran mengatakan, tersangka nekat menganiaya ibu mertuanya inisial WH lantaran kesal tak diberikan sertifikat tanah.
“Awalnya pelaku ini pergi menanyakan sertifikat sebilah tanah yang sudah dibeli kepada salah seorang warga. Tapi, warga tersebut mengaku bahwa sertifikat tanah itu sudah dibuat atas nama istrinya,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Amran menambahkan, pelaku menelpon istrinya yang ada diperantauan dan menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Istrinya menjawab bahwa sertifikat itu dititip sama kedua orang tuanya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah mertuanya dan mendesaknya agar segera menyerahkan sertifikat itu. Tapi kedua mertuanya tidak berani memberikan sebelum mendapat izin dari anaknya alias istri pelaku. Apalagi status rumah tangga keduanya sedang renggang.
Tersangka kemudian menelpon istrinya tapi tak diangkat. Mertua pelaku juga berusaha menelpon anaknya tapi tak memiliki telpon gratis. Pelaku yang kesal dan geram, memaksa agar menyerahkan sertifikat itu tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya.
WH yang melihat pelaku sangat emosi dan berbicara kasar malah memilih keluar rumah dan meninggakan anak mantunya yang marah itu agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Saat keluar rumah, pelaku tiba-tiba mengikuti korban dan mengambil sebilah badik di dinding rumah.
Pelaku yang dalam keadaan emosi langsung menusuk korban dari belakang mengenai bagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban langsung jatuh dan tersungkur di tanah. Warga yang melihat kejadian tersebutpun langsung memberikan pertolongan.
“Ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis,” katanya.
Sementara pelaku sendiri langsung melarikan diri. Tak berlangsung lama, Polsek Tongkuno yang mendapat informasi tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi, dan atas perbuatanya ia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (tv1/snt)