Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumut Tangkap Penjambret HP Emak-emak

WhatsApp Image 2021 11 23 at 19.01.25
Foto: Tersangka Diapit Petugas dan Barang Bukti Diamankan di Polres Sibolga.

SNT – Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku jambret di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Tersangka inisial FSP alias Fadil (20) warga jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.

Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Fitriani Duha warga jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP D.Harahap menjelaskan korban dijambret tersangka di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

“Tersangka FSP alias Fadil kita tangkap pada Rabu 24 November 2021 dini hari pukul 03.00 WIB di jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata D.Harahap, Rabu (24/11/2021).

Haharap menerangkan aksi penjambretan terjadi pada Senin (22/11/2021) siang pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polres Sibolga.

Dalam keterangannya kepada Polisi, korban Fitriani Duha mengatakan sebelumnya ia bersama dua orang temannya Arni Wardia Panggabean dan Fitri Ritonga sedang mengendarai sepeda motor.

“Saat itu korban dibonceng dan memegang handphone (HP). Saat mereka melintas di jalan Merpati Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, tiba-tiba handphone yang sedang dipegang korban ditarik paksa oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” lanjut Harahap.

Saat kejadian itu, korban bersama dua temannya jatuh ke jalan beraspal dan terluka di sekujur tubuh mereka.

“Selanjut pada Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 02.45 WIB dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah di jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, dan menangkap tersangka FSP alias Fadil,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit handphone Infinix warna ungu dan barang bukti lainnya. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam keterangan tertulisnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *