Ini Tampang Penjambret Handphone Emak-emak di Sibolga

WhatsApp Image 2021 11 29 at 07.53.55
Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Sibolga.

SNT – Polisi menangkap satu orang pelaku jambret yang beraksi merampas 1 unit handphone milik korbannya di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

Tersangka pelaku inisial FSP (20) warga Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Fitriani Duha (25) warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pianng, Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan saat kejadian korban sedang naik sepeda motor dengan dua orang temannya. Saat itu korban duduk di tengah sambil memegang telepon selulernya.

Saat melintas di Jalan Merpati Sibolga, handphone korban dirampas oleh tersangka pelaku yang dibonceng menggunakan sepeda motor.

“Korban sempat mempertahankan handphone miliknya, hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka ringan,” kata Iptu R Sormin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 1 unit handphone yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku, serta barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melanggar pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *