Parah! Pria Beristri Warga Sibolga Ini Rudapaksa Melati Berulang Kali di Ruang Tamu

WhatsApp Image 2021 12 18 at 07.39.10
Tersangka SHP Diamankan di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SHP berusia 31 tahun, warga Kecamatan Sibolga Utara Sibolga, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). SHP diamankan karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu bejatnya yang merudapaksa putri anak abang kandungnya.

Perbuatan bejat SHP terhadap korban sebut saja bernama Melati setelah ibu korban MS (41) warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut mendapat informasi atas perlakukan tersangka kepada putrinya.

Bacaan Lainnya

Ibu korban pun melaporkannya ke Polres Sibolga pada Selasa (14/12/2021). Dalam keterangan ibu korban kepada polisi, bahwa putrinya Melati mengaku telah disetubuhi oleh SHP sejak Maret 2021 hingga Selasa (14/12/2021).

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.40 WIB Selasa 14 Desember 2021, tersangka SHP diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (18/12/2021).

Sormin menjelaskan, tersangka dua orang anak yang belum pernah dihukum, merudapaksa anak kandung kakak istrinya yang masih di bawah umur. “Perbuatan tersangka terhadap Melati sudah lebih dari 10 kali di rumah yang ditempati tersangka SHP,” kata Sormin.

Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh polisi, selama ini Melati tinggal bersama tersangka. Melati biasanya tidur di ruang tamu rumah tersangka. “Melati tinggal bersama tersangka di Sibolga untuk mengikuti pendidikan di salah satu SLTA di Sibolga,” jelasnya.

Dalam memuluskan pikiran kotornya, tersangka SHP pernah mengancam Melati yang menyebutkan telah menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi. “Dan bila Melati memberitahukan pada keluarganya, maka tersangka mengaku akan menyebarluaskan video tersebut, sehingga nama baiknya tercemar dan tersangka juga berjanji akan menikahi Melati,” tutur Sormin.

Perbuatan bejat tersangka berawal ketika Melati (anak kandung kakak istri tersangka) berkunjung ke rumah SHP, dan malam harinya Melati tidur seorang diri di ruang tamu. Saat itu tersangka SHP merasa bahwa istri dan anak-anaknya telah tidur, kemudian keluar dari kamar dan menyetubuhi Melati.

Setelah itu, Melati kembali ke kampung tersangka dan menchatting Melati via messenger seraya mengungkapkan ia sayang dengan Melati. Saat itu Melati mengatakan bahwa tersangka gila, dan kemudian nomor handphone tersangka pun diblokir oleh Melati.

Pada April 2021, Melati datang ke rumah tersangka, dan ketika tidur saat malam hari, tersangka kemudian keluar dari kamar, dan berniat untuk mengulangi perbuatannya. Namun Melati melakukan perlawanan dengan menendang tersangka. “Karena tersangka takut istrinya terbangun saat ditendang Melati, sehingga tersangka berlari ke kamar,” ujar Sormin.

Selanjutnya ketika Melati menginjakkan pendidikan tingkat SLTA, orang tua Melati dan istri tersangka sepakat bahwa biaya pendidikan Melati ditanggung oleh tersangka dan tinggal di rumahnya. Dan dengan tinggalnya Melati di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah berbuat aksi tak terpuji itu.

Bahkan Melati pernah mengancam akan memberitahukan kepada keluarganya, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan, dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga Melati pasrah disetubuhi, dimana tersangka juga berjanji akan menikahi Melati.

Rupanya, rekaman video yang diterangkan tersangka pada Melati tidak ada alias tersangka berbohong, sehingga Melati takut, dan tidak memberitahukan kepada keluarganya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebesar lima milar rupiah,” tutup Sormin. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *