Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan

WhatsApp Image 2021 12 18 at 04.32.49

SNT, Padangsidimpuan – Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan menangkap seorang laki-laki inisial HH (18), seorang kurir narkoba antar kabupaten dan kota. Dari tangan tersangka petugas mengamankan paket ganja seberat 12 kilogram.

Kapolsek Batunadua, AKP M Butarbutar menjelaskan, penangkapan tersangka berlangsung saat petugas sedang patroli pada Jumat (17/12/2021) pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat itu kita sedang patroli di Jalan Baru by Pass. Kita lihat ada dua pemuda sedang membawa tas ransel warna hitam, kita dekati mereka lari, dan kita berhasil menangkap satu orang, sedangkan satu tersangka berinisial NH berhasil melarikan diri,” ungkap M Butarbutar kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HH memperoleh ganja dari seorang bandar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumaut.

Dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di daerah Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut.

“Tersangka yang kita amankan dia menemani tersangka atau kurir, sedangkan pemilik barang rekannya, jadi begitu mengetahui mobil patroli datang dia lari,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti ganja seberat 12 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 3396 KN. (dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *