SNT – Oknum dokter inisial DP, menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Novie Amalia Nugraheni mengatakan, oknum dokter DP dituntut enam bulan penjara, atas kejahatan seksual karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya.
Namun ia tidak bersedia menjelaskan secara detail, apa yang menjadi pertimbangannya menuntut DP enam bulan penjara. “Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja,” katanya saat ditemui usai sidang tuntutan.
Sementara itu, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan kepada awak media, usai menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara : 682/Pid.B/2021/PN SMG.
Di sisi lain, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang diberikan kepada oknum dokter tersebut.
Nia mengatakan, oknum dokter tersebut telah melanggar kesusilaan, dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Hanya 6 bulan (penjara)? Padahal kalau kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara tapi ini nggak ada seperempatnya. Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku,” jelas Nia.
Ia pun berharap kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk bisa memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap pelaku penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat perilaku yang dilakukan oleh pelaku.
“Berharap sekali kepada pengadilan negeri semarang bisa memutus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan,” pintanya.
“Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika DP dilaporkan oleh D korban kejahatannya yang tak lain yaitu istri teman sejawat yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng Maret 2021 lalu, setelah kepergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, September 2021 lalu. (tv1/snt)