SNT, Sibolga – Personel Polair Baharkam Polri mengamankan seorang laki-laki dari salah satu tangkahan ikan di jalan Mojopahit Kota Sibolga, Selasa (4/1/2022) siang pukul 13.40 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan dari tersangka berinisial HRS (51) pengemudi becak motor (betor), warga jalan Oswald Siahaan Gg Banjar Dolok, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara itu juga diamankan 4 bungkus sabu-sabu pada klip bening yang terbungkus kertas tisu warna putih.
Baca Juga: Avanza Seruduk Motor Parkir di Sibolga, Pengendaranya Terjepit ke Tiang Telepon
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari gelas air mineral berjarak lebih kurang tiga meter dari posisi tersangka duduk.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Meski Hari Libur, Kapolres Sibolga Tak Kenal Lelah, Door to Door Vaksinasi Warga dan Bagi Bansos
Tersangka 4 anak yang belum pernah dihukum diamankan ketika duduk di bangku. “Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya pada Selasa 4 Januari pukul 13.00 WIB di Sikaje-kaje Sibolga seharga satu juta rupiah. Sabu-sabu tersebut juga akan dijual oleh tersangka dan sebagian untuk dikonsumi HRS,” beber Sormin.
Atas perbuatannya, tersangka HRS kini telah ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)