Tak Takut! Pria Warga Sibolga Ini Berulah dengan Teman-temannya di Pekuburan

pencurian
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial NJP (30) di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). NJP diamankan karena melakukan pencurian pagar kuburan.

Dalam kasus ini, korban bernama Sahala Dongan Rianto Siahaan (52), warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP. R Sormin menjelaskan, tersangka seorang petani, tinggal di Jalan D. Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.

“Awalnya korban membuat laporan ke polisi pada Selasa, (7/12/21) lalu, sekira pukul 16.45 WIB. Setelah orangtuanya memberitahu bahwa pagar makam keluarga mereka telah habis dicuri,” kata Sormin dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Baca Juga: Tidur-tiduran Dekat Jembatan di Sibolga Julu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

“Mendengar itu, saksi lalu memeriksa dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi, benar telah hilang, sehingga mereka dirugikan sekitar 30 juta rupiah,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan anggotanya melakukan lidik dan olah TKP.

“Tersangka diamankan pada Rabu 5 Januari sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah kedai di Jalan Sibolga- Tarutung Km 3 Sibolga,” ungkap Sormin.

Baca Juga: Cara Kapolres Sibolga Agar Anak SD Tak Menangis saat Divaksin

Kepada petugas, tersangka NJP mengakui perbuatannya mencuri pagar besi makam yang dilakukan pada Desember 2021.

“Perbuatan pencurian dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Pertama dan kedua pada bulan November, dan ketiga bulan Desember. Juga dilakukan bersama tiga orang temannya yang identitasnya telah kita kantongi,” beber Sormin.

Sormin mengatakan, yang menjadi otak pelaku pencurian adalah teman tersangka, dan barang curian itu langsung dijual.

Pertama kali dijual seharga Rp125.000, dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. Dan kedua dijual seharga Rp300.000 dan menerima bagian sebesar Rp125.000. Ketiga, dijual seharga Rp125.000 dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. “Maka total uang atau upah yang diterima tersangka Rp195.000,” sambung Sormin.

Baca Juga: Punya Istri dan Tiga Anak, Oknum Polisi di Sibolga Menikah Lagi dengan Wanita Lain

Menurutnya, upah yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi kuburan itu, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 15 batang besi. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *