Tidur-tiduran Dekat Jembatan di Sibolga Julu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2022 01 11 at 07.52.43
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Marlen Sihotang (46) seorang tukang kayu warga jalan DR IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga mendatangi kantor polisi, pada Rabu (29/9/2021) silam. Kedatangannya untuk melaporkan bahwa gudang tempatnya biasa bertukang kayu disantroni pencuri.

Kejadian itu ia ketahui sekitar pukul 09.00 WIB, saat mendatangi gudangnya itu, dan melihat barang barang didalamnya masing-masing satu unit mesin gerinda, ketam, mesin bor dan mesin amplas sudah hilang. Marlen Sihotang diperkirakan mengalami kerugian 4 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kisah Hidup Armand Maulana Dirangkum Lewat Lagu ‘Sampai Akhir Zaman’

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, Unit Opsnal Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang tidur-tiduran dekat jembatan Aek Doras Sibolga Julu, Kecamatan Sibolga Utara, pada Kamis (6/1/2022) pukul 01.00 WIB.

“Laki-laki yang diamankan tersebut berinisial GJH (23), tidak ada pekerjaan, warga jalan DR IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Pose Seksi BCL Berbikini di Kolam Renang, Netizen: Kirain Difotoin Vokalis NOAH

Rupanya, bukan kali pertama pemuda ini melakukan pencurian. GJH pernah terjerat hukum dalam kasus yang sama pada 2017 silam, dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Lapas Sibolga.

“Dalam aksinya, tersangka GJH memanjat dinding gudang kayu tersebut dan melakukan pencurian,”’ jelas Sormin.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti hasil curian GJH, berupa satu mesin ketam dan mesin amplas.

Baca Juga: Heboh Wanita Berseragam ASN Diikat Warga di Sibolga

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *