Operasi Yustisi dan PPKM di Sibolga Akan Ditingkatkan

IMG 20220203 WA0202

SNT, Sibolga – Pelaksanaan vaksinasi serentak jenis booster di Kota Sibolga, Sumatra Utara dilaksanakan di Puskesmas Aek Habil Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis (3/2/2022) pagi mulai pukul 08.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Secara nasional, pelaksanaan vaksinasi serentak jenis booster di seluruh Indonesia juga dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB melalui zoom meeting dipantau oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Zoom. meeting bersama Kapolri dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sibolga Pantas M Lumbantobing, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mewakili Dandim 0211/TT, Mayor Inf A Saruksuk, Kadis Kesehatan Firmansyah Hulu, dan PJU Polres Sibolga dan Camat serta Lurah Se-Kota Sibolga.

“Pada pelaksanaan zoom meeting yang dipimpin oleh bapak Kapolri dan Kabaharkam Polri menekankan agar pelaksanaan vaksinasi diimbau kepada masyarakat agar terus patuhi protokol kesehatan, tidak perlu bepergian luar kota atau luar negeri kalau tidak ada kepentingan mendesak, dan upaya vaksinasi terus digencarkan terkait upaya masif vaksinasi di segala kalangan usia terus digencarkan, di tengah serbuan varian baru Covid-19 dan Omicron, Khususnya vaksinasi menyasar anak usia 6 sampai 11 tahun dan para lansia,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin.

Disampaikan, pelaksanaan vaksinasi serentak booster yang dilaksanakan di Puskesmas Aek Habil Sibolga sebanyak 58 orang

Selanjutnya, usai acara tersebut, Kapolres Sibolga berserta Forkopimda melaksanakan rapat evaluasi terkait arahan Kapolri tentang serbuan varian baru Covid-19 dan Omicron di Indonesia yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sibolga, dihadiri instasi terkait, dan ditekankan agar kembali meningkatkan Operasi Yustisi di wilayah Kota Sibolga serta memaksimalkan PPKM terkait pelaksanaan ibadah, pesta, serta kegiatan di tempat wisata dan lokasi yang potensi menimbulkan keramaian di wilayah kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Inmendagri nomor 7 tahun 2022. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *