SNT, Sibolga – Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, seorang laki-laki yang sedang duduk di perbukitan jalan Sikajekaje Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga ditangkap, Kamis (17/2/2022) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan, dari genggaman tangan kiri tersangka inisial HS (35) warga jalan Sibolga Padangsidimpuan, Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, petugas menemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu sabu seberat 0,3 gram, dan di atas rerumputan ditemukan satu unit HP merk Nokia warna biru.
“Setelah diamankan, dari atas rumput yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri, namun ketika petugas datang tersangka menjatuhkan bungkusan sabu sabu serta satu unit hape merk Nokia warna biru di atas rerumputan,” jelas Sormin.
Baca Juga: Penjaga Gudang Perabot yang Dibakar di Sibolga Meninggal Dunia
Dipaparkan, bahwa tersangka yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki narkoba yang dibeli dari identitas yang telah dikantongi petugas sebanyak satu kali di perbukitan Sikajekaje, Kelurahan Aek Manis, Sibolga dari identitas yang telah dikantongi petugas sebanyak satu bungkus seharga Rp500 ribu
“Dan sabu sabu yang dibeli tersangka rencananya akan dijualkan pada orang lain ketika ke laut, dan sabu sabu tersteb belum dibayar, dan dibeli pada Kamis (17/2/2022) pukul 15.30 WIB,” ungkap Sormin.
Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologis
Kamis (17/2/2022) pukul 15.00 WIB, saat tersangka berada di tangkahan jalan Balam Sibolga, pergi ke Sikajekaje dan menghubungi seseorang dengan menggunakan hape miliknya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Ajak Duel Mantan Anggota DPRD, Ada Apa?
“Minta dulu sabumu biar kubawa mamuge ke laut,” kata tersangka kepada seseorang lewat sambungan seluler.
“Kemari, aku di atas,” jawab seseorang tersebut yang identitasnya telah diketahui polisi.
Singkat cerita, orang yang dihubungi tersebut pun menemui tersangka, dan memberi sabu sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp500 ribu, dan kemudian pergi dari lokasi.
Selanjutnya tersangka duduk di lokasi perbukitan dan saat itu melihat petugas datang, sehingga sabu sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri dijatuhkan, namun petugas melihatnya, sehingga tersangka diamankan
“Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” Sormin menambahkan. (snt)