Istri Tak Kasih ‘Jatah’ Karena Tengah Hamil, Pria Ini Mengulah!

istrii

SNT – Berdalih karena lama tidak dapat ‘jatah’ dari sang istri yang tengah hyamil 4 bulan, seorang laki-laki di Sampit mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

“Korban adalah tetangga dari pelaku sendiri. Selama ini korban memang kerap menginap di rumah pelaku, menemani istri pelaku yang hanya sendirian tinggal di rumahnya saat pelaku kerja lembur hingga malam hari,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

Sarpani mengatakan, peristiwa asusila ini berawal saat pelaku pulang kerja pada malam hari, disuruh istrinya memindah korban yang tengah tertidur ke dalam salah satu kamar tidur yang ada di rumah mereka.

Pelaku pun kemudian mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke dalam kamar. Namun saat meletakan korban di atas kasur, pelaku melihat pakaian korban tersingkap ke atas. Rupanya hal ini langsung membangkitkan nafsu pelaku, tapi saat itu tidak melakukan apa-apa terhadap korban.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang saat ini tengah hamil, sehingga saat melihat pakaian korban tersingkap, tiba-tiba muncul nafsunya,” kata Sarpani.

Saat istrinya sudah tertidur, pelaku kemudian mendatangi kamar tempat korban tidur, dan di situlah pelaku melakukan aksi tidak senonohnya, awalnya korban menggerayangi bagian intim korban.

“Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba korban terbangun. Pelaku yang panik melihat korban terbangun, lalu langsung keluar kamar dan kembali ke kamar tidurnya,” ujarnya.

Korban yang merasa sakit di bagian intimnya, kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, sehingga pelakupun akhirnya ditangkap.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Sarpani menambahkan. (tv1/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *