SNT, Humbahas – Polisi berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Roslinda Pasaribu, warga Banjar Tonga Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) yang terjadi pada Jumat (28/1/2022) silam, di rumah korban.
Dalam kasus ini, ada 3 orang tersangka yang ditangkap polisi. Ironisnya, salah satu tersangka pelaku utama yang menghabisi nyawa korban adalah seorang pelajar SMP.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas, dipimpin Kapolres AKBP Acmad Muhaimin, didampingi Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP J.H Tarigan, Selasa (12/4/2022).
Acmad Muhaimin menerangkan, terungkapnya pelaku pembunuhan terhadap Roslinda Pasaribu, setelah kuburan korban digali pada tanggal 1 April 2022 oleh Polres Humbahas bersama Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
“Penggalian kuburan korban dilakukan setelah satu bulan jenazah dikebumikan pasca kejadian. Hal ini (penggalian kuburan korban) dilakukan atas pertimbangan keluarga pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan kematian korban sehingga memutuskan melapor ke Polres Humbahas,”’ terang Acmad.
“Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, hasilnya korban meninggal tidak wajar,” ungkapnya.
Acmad menjelaskan, ketiga tersangka pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Rabu (6/4/2022). “Pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni AN (15), KN (15), dan sedangkan DL (23) pekerjaan karyawan toko emas,” jelasnya.
“Awalnya niat AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu, namun saat itu si korban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang,” ujar Acmad.
Selanjutnya, setelah tersangka AN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi.
“Tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka AN saat itu kebingungan, lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher si korban hingga tidak berdaya. Melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali,” papar Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka AN masih sempat mengambil cincin di jari korban, dan mengambil uang di dompet korban sebanyak Rp1.700.000, lalu AN keluar dari rumah tersebut.
AKBP Acmad Muhaimin menyampaikan, akibat perbuatan tersangka, pasal yang digunakan berbeda beda sesuai dengan peran masing masing pelaku.
“Tersangka AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal,” jelasnya.
“Sementara itu, tersangka KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Acmad Muhaimin. (snt/ril)