SNT, Paluta – Seorang laki-laki berinisial AR alias Bombom (28) ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana narkoba. AR hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu dibekuk, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan dua bal ganja. “Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, melalui keterangan resminya, Rabu (13/4/2022) malam.
Kapolres menerangkan, berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di TKP persisnya di sebuah SPBU, petugas menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kemudian petugas langsung amankan AR alias Bombom. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal,” kata Roman.
Selain ganja, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Saat ditanya, terang Roman, tersangka AR mengakui barang haram itu adalah miliknya dan didapat dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Tapsel,” pungkasnya. (ril)