Tergiur Untuk Dapat Uang Lebaran, Warga Sibolga Ini Nekat Jual Sabu

WhatsApp Image 2022 04 14 at 09.21.33
Tersangka AMT Diapit Personel Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Personel Satresnarkoba Polres Sibolga menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (2/4/2022) pukul 01.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AMT (34) warga jalan Pulo Rembang, Gg Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin mengatakan tersangka AMT ditangkap dari kediamannya di lantai II.

Bacaan Lainnya

Sormin menceritakan keterangan tersangka kepada petugas. Awalnya, pada Kamis (31/3/2022) pukul 15.00 WIB, saat tersangka sedang berada di rumahnya, ia didatangi temannya (identitasnya telah dikantongi polisi) dan menawarkannya untuk menjual sabu-sabu.

Menurutnya, karena dengan menjual barang haram tersebut, tersangka akan mendapatkan uang untuk lebaran nanti. Tersangka AMT pun akhirnya tergiur dan setuju saja ajakan temannya itu. “Nanti dikabari,” kata tersangka kepada temannya saat itu.

Dan pada Jumat (1/4/2022) pukul 14.00 WIB, tersangka pun didatangi temannya tersebut. “Nanti kembalikan dengan saya Rp3.5 juta,” kata temannya tersebut kepada tersangka AMT, dan saat itu tersangka menerima 1 bungkus sabu-sabu seberat 1 zak/5 gram.

Setelah teman tersangka pergi, AMT mengambil 1 unit timbangan digital dan membagi sabu-sabu tersebut menjadi 11 bungkus.

“Selanjutnya tersangka menjual 10 bungkus sabu-sabu, perbungkusnya dijual Rp100 ribu dan memperoleh uang sebanyak Rp 1 juta, dan sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada temannya yang menyerahkan sabu. Selebihnya digunakan tersangka membayar kontrak rumahnya, dan sisa sabu-sabu 1 bungkus diselipkan di dinding kamar,” jelas Sormin.

Namun, perbuatan tersangka AMT tercium oleh polisi. Pada Sabtu (2/4/2022) polisi melakukan penggerebekan di dalam rumahnya. “Karena panik saat digerebek, tersangka mengambil satu bungkus sabu-sabu yang sebelumnya ia simpan dan 1 unit timbangan digital yang diselipkan di dinding kamar, dan memasukkannya ke lobang pembuangan air serta menyiramnya dengan menggunakan air,” kata Sormin.

Selanjutnya tersangka dibawa ke belakang rumahnya tempat barang bukti dibuang yang dibuang, kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolres Sibolga.

“Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkasnya. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *