Ancam Pukul Warga Pakai Cangkul, Pria Warga Sibolga Ini Ditangkap Polisi

WhatsApp Image 2022 04 23 at 10.37.48 1
Tersangka ELG Diapit Polisi Berpakaian Sipil. (dok/istimewa)

SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki berinisial ELG alias E (52) yang sehari hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), warga jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kepala Seksi Humas, AKP R Sormin mengatakan, ELG ditangkap karena kasus pengancaman terhadap seorang pedagang bernama Tahir Karo Karo (51), warga jalan Pasar Inpres, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Bacaan Lainnya

Sormin menerangkan, kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Sibolga setelah korban datang melaporkan perbuatan tersangka kepada dirinya yang terjadi pada Jumat (17/12/2021) silam sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam laporannya kepada polisi, Tahir Karo Karo mengatakan peristiwa pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan tersangka ELG terjadi pada Kamis (16/12/2021) pagi pukul 08.00 WIB.

“Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin (18/4/2022) pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku di jalan Ferddinand Lumbantobing Sibolga,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh SNT, Sabtu (23/4/2022).

“Pengancaman terhadap Tahir Karo Karo dilakukan seorang diri oleh tersangka di jalan Patuan Anggi, tepatnya di lokasi proyek pembangunan Pasar Nauli Sibolga di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” katanya.

“Cara pengancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara mengayunkan cangkul bergagang kayu yang diambil dari belakang kursi tersangka di pos sekuriti seraya saat itu mengatakan ‘kupecahkan nanti kepalamu,” sambung Sormin.

Kronologis, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka ELG tiba di lokasi proyek pembangunan Pasar Nauli Sibolga.

Korban Tahir Karo Karo selanjutnya datang dari pos sekuriti, dan menghampiri tersangka seraya bertanya, apa hak tersangka memecatnya bekerja di proyek tersebut.

Saat itu tersangka menjawab bahwa dia merupakan Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga. “Saya itu Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga, kalau kamu ingin kembali kerja buat laporan keuanganmu,” kata tersangka kepada korban.

“Laporan keuangan apa?,” tanya Tahir Karo Karo. “Seperti ini (seraya memperlihatkan handphone) kepada korban. Kalau beres laporan keuanganmu silakan kerja lagi,” kata ELG menghardik korban saat itu.

Meksipun korban mengatakan bahwa tersangka tidak memiliki hak untuk memecatnya, namun ELG mengatakan agar korban pulang saja. “Sebaiknya kamu pulang saja, nggak ada lagi diproyek ini,” kata ELG.

Tak hanya sampai di situ, ELG mengusir korban agar keluar dari lokasi proyek tersebut, namun saat itu korban ogah keluar.

Korban pun kembali diancam oleh ELG. “Nanti kupukul pakai cangkul,” hardik tersangka. “Coba kalau berani,” jawab korban Tahir Karo Karo.

Keributan yang terjadi antara keduanya sempat dilerai oleh beberapa orang di sana, namun cekcok antara tersangka dan korban terus berlanjut.

“Saat itu tersangka ELG kembali mengambil cangkul bergagang kayu dan berlari ke arah Tahir Karo Karo dengan mengayunkan ke arah Tahir Karo Karo, sehingga saat itu dilerai oleh sekuriti, hingga akhirnya korban meninggalkan lokasi proyek tersebut,” terang Sormin.

Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, bahwa awalnya tersangka ELG memperkenalkan Tahir Karo Karo kepada Direktur Operasional untuk memasukkan bahan bahan material pada proyek pembangunan Pasar Nauli Sibolga akhir Juni 2021.

“Namun hingga tanggal 7 Desember 2021, korban tidak memberikan laporan keuangan sehingga tersangka memberhentikan Tahir Karo Karo,” sebut Sormin.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *