Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Sibolga

IMG 20220630 123341

SNT, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki berinisial AA sebagai tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin menjelaskan tersangka AA ditangkap di depan sebuah rumah di jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, pada Senin,(6/6/2022) malam pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka AA berawal setelah petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika,” ungkap Sormin kepada awak media,” Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening di dekat kaki tersangka AA, serta turut mengamankan satu unit handphone.

“Kemudian dari lemari di kamar rumah tersangka ditemukan satu bungkus plastik es mambo berisi sabu sabu,” ungkap Sormin.

Kepada petugas, tersangka AA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari orang yang identitasnya telah dikantongi petugas pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas juga mengamankan barang bukti di dekat tong sampah di samping tempat beribadah jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kota Sibolga sebanyak 0,5 gram seharga Rp 400 ribu rupiah,” katanya.

“Tersangka diamankan saat menunggu pembeli sabu sabu, dan baru membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual dan sebagian dikonsumsi tersangka,” ungkap Sormin.

Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang diamankan dari tersangka AA, satu buah plastik es mambo, empat bungkus sabu-sabu terbungkus plastik seberat 0,6 gram serta satu unit handphone.

“Tersangka AA ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Sormin. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *