Polisi Amankan Jurtul Kim di Sibolga

IMG 20220725 131604
Paparan Tersangka di Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang juru tulis atau jurtul Kim dan Sidney. Tersangka berinisial RSS (42) warga Jalan Bawal, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R. Sormin mengatakan penangkapan laki-laki yang masih melajang itu setelah mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“RSS diamankan di rumahnya, berikut barang bukti satu unit hape merk Samsung warna biru dan uang sebanyak Rp 44 ribu,” kata Sormin kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Menurut RSS, praktik perjudian itu sudah 20 tahun ia geluti dengan omzet 50 ribu rupiah per hari dengan menerima imbalan 10 ribu rupiah.

“Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi Kim dan Sidney, RSS berperan sebagai juru tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan ke nomor hape seseorang yang indentitas nya telah kita kantongi,” ujar Sormin.

Tersangka RSS mengaku menggeluti praktik perjudian itu untuk memperoleh penghasilan tambahan.

“Tersangka RSS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *