SNT, Sibolga –Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pria tua berinisial AR (62) warga Jalan S.Parman Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin mengatakan, AR ditangkap dalam kasus tindak pidana perjudian. Tersangka AR diamankan pada Selasa (30/8/2022) pukul 13.10 WIB di pinggir jalan R.Suprapto Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga,” kata R.Sormin, Rabu (31/8/2022).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 30 ribu, 2 (dua) lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis Sidney. “Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi kim dan Sidney, berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan dikirim kepada identitas yang telah kita kantongi,” katanya.
Kini, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SNT)






