SNT, SIBOLGA – Perkenalan SH dengan Melati (nama samaran) di media sosial (medsos) justru membawa aib dan jerat hukum. Setelah bertemu langsung, SH yang masih pelajar berhasil merayu Melati yang juga masih belia, berusia 16 tahun, untuk berbuat asusila layaknya suami istri.
SH yang juga berstatus pelajar itu lantas dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga, Selasa (25/10/2022) siang. Sebab, Najirun Hutagalung (47) keberatan dan mengadukan perbuatan SH (17) yang rupanya telah tiga kali menggagahi Melati.
Dalam keterangan pers dari Humas Polres Sibolga, dijelaskan bahwa tersangka SH mengenal Melati sejak tahun 2021 melalui akun facebook. Kemudian pada hari Kamis (20/10/2022), SH menchat Melati untuk janji bertemu besoknya, Jumat (21/10/2022) pukul 14.30 WIB di Lapangan Simaremare Sibolga.
“Setelah bertemu, SH mengajak Melati ke sebuah pondok di kawasan Tangga 100 Kota Sibolga. Di sana keduanya pertama melakukan hubungan layaknya suami istri. Kedua kalinya di sebuah rumah kosong. Kemudian yang ketiga kalinya mereka lakukan di pondok semula. Perbuatan asusila itu dilakukan pada hari yang sama tanpa ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin, Kamis (3/11/2022).
Tersangka SH yang merupakan warga Aek Lobu, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga. Dia diganjar dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ril)