Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Arisan Secara Restorative Justice

WhatsApp Image 2022 11 21 at 00.30.50
Polsek Sibolga Selatan Damaikan Kasus Penggelapan Uang Arisan

SNT, SIBOLGA – Polsek Sibolga Selatan menyelesaikan perkara penggelapan uang arisan secara Restorative Justice, tanpa proses peradilan. Korban bernama Dewi Julianti, dan pelakunya berinisial SP.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin menerangkan penyelesaian perkara ini dilaksanakan di markas Polsek Sibolga Selatan, Senin (21/11/2022) siang.

Bacaan Lainnya

“Telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan peristiwa penggelapan uang arisan yang dilakukan oleh SP dengan pelapor Dewi Julianti, kemudian dilakukanlah mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” kata Sormin, Selasa (22/11/2022).

“Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan dicapailah poin-poin kesepakatan saling memaafkan, dan SP mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh Dewi Julianti dan mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan,” tukasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *