SNT, SIBOLGA – Polsek Sibolga Selatan menyelesaikan perkara penggelapan uang arisan secara Restorative Justice, tanpa proses peradilan. Korban bernama Dewi Julianti, dan pelakunya berinisial SP.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin menerangkan penyelesaian perkara ini dilaksanakan di markas Polsek Sibolga Selatan, Senin (21/11/2022) siang.
“Telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan peristiwa penggelapan uang arisan yang dilakukan oleh SP dengan pelapor Dewi Julianti, kemudian dilakukanlah mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” kata Sormin, Selasa (22/11/2022).
“Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan dicapailah poin-poin kesepakatan saling memaafkan, dan SP mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh Dewi Julianti dan mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan,” tukasnya. (SNT)