SIBOLGA – Polisi menangkap seorang laki-laki di Kota Sibolga, Sumatera Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial RM alias R (36) ditangkap personil Sat Narkoba pada hari Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno, Rabu (1/3/2023).
Suyatno menerangkan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Dari tersangka RM, personil mengamankan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang dibuang oleh tersangka saat akan ditangkap,” jelasnya.
RM mengakui barang haram itu adalah miliknya. “Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sehari-harinya RM bekerja sebagai nelayan, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga,” tambah Suyatno.
Menurut Kasi Humas, kasus ini menjadi perhatian kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, serta membahayakan keamanan masyarakat.
Polres Sibolga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka RM akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril/ren)