Bandar Narkoba di Jalan Alboint Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk

IMG 20230608 154414

Foto: Kedua tersangka bandar dan pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang berhasil diamankan polisi.

PADANGSIDIMPUAN – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Buktinya, Tim Opsnal Satres Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk PL (41) yang merupakan seorang pengedar daun ganja, Senin (5/6/2023). Bahkan, teman PL yang berinisial AS (53) yang ternyata seorang bandar, kemudian juga berhasil dibekuk.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar melalui Plt Kasi Humas AKP L Sihaloho membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Dimana berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat tim melakukan penggeledahan, kemudian berhasil menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aek Korsik, Kota Padangsidimpuan.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas, kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 gram. Kemudian, satu unit handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Kasi Humas melanjutkan, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba  muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak polisi langsung mengamankan AS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh AKP L Sihaloho.

Setelahnya, tim opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang, usai menginterogasi, pelaku AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya. Tim opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan barang bukti lagi berupa sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 gram.

Dari tangan AS pula tim juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit handphone warna putih. 

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *