TAPTENG – Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menghadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap siswa siswi Kelas X Angkatan XIII SMAN 2 Tukka di aula sekolah tersebut, Jumat (14/7/2023) pagi.
Di acara ini AKBP Basa Emden turut didampingi oleh Kepala SMAN 2 Tukka Simron Manurung, dihadiri Sat Binmas, serta para guru.
Dalam arahan dan bimbingannya, AKBP Basa Emden mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Dia juga mengucapkan selamat kepada para murid baru dan memberikan motivasi agar giat belajar.
Terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, AKBP Basa Emden menyampaikan ciri-ciri orang yang mengonsumsinya, salah satunya adalah hilangnya minat bergaul, mengabaikan perawatan dan lainnya. Sedangkan efeknya adalah mengganggu saraf utama.
“Hukuman bagi pelaku narkoba yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati,” ungkap AKBP Basa.
“Yang terakhir ingin saya sampaikan kepada kita semua mari kita jauhi dan kita tangkal bersama sifat radikalisme yang nantinya dapat merusak diri kita secara pribadi maupun berwarganegara. Tetap kita tanamkan sifat toleransi terhadap sesama umat, suku, ras maupun adat dan budaya. Karena kita tinggal di Indonesia yang beraneka ragam suku, adat dan budaya serta agama,” tuturnya.
Di kesempatan itu, AKBP Basa Emden juga menyampaikan sosialisasi kepada murid tentang peraturan lalu lintas.
“Saat ini kita dari Polres Tapteng sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba 2023, sehingga kita harapkan adik-adik semua agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.