Pria Warga Tapteng Ditangkap Polisi di Sibolga, Begini Ceritanya

IMG 20230714 163030
Tersangka HL dan Barang Bukti Diamankan di Polres Sibolga

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Midin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 WIB.

“Identitas tersangka dalam kasus ini adalah HL (40) seorang nelayan warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono melalui Kasi Humas Iptu Suyatno, Jumat (14/7/2023).

Bacaan Lainnya

Suyatno menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Mendapat informasi tersebut, personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti,” jelasnya.

“Setelah tiba di TKP, personel melakukan penangkapan terhadap HL yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” ungkap Suyatno.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” tegasnya.

Suyatno menambahkan, Sat Narkoba Polres Sibolga berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.

“Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *