Foto: Kapolres AKBP Johanson Sianturi saat pemaparan di Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara terkait penangkapan bandar narkoba.
TARUTUNG – Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara tidak memberikan ruang toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung.
Kapolres AKBP Johanson Sianturi saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka PL (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung.
Penangkapan tersebut berhasil, atas dukungan berupa informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas. Informasi itu akurat, lalu tim bergerak dan mengepung warung yang disebut sebagai lokasi transaksi.
Di dalam warung ditemukanlah tersangka PL dan 4 orang temannya yakni HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan X1 Kecamatan Tarutung, dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Kemudian 1 buah gunting warna hitam, 1 buah staples warna orange, 4 lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 kotak anak staples, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah plastik warna hijau dan 1 buah tas karung yang disimpan dibawah seng di belakang rumahnya.
Sedangkan dari 4 temannya yang lain, dua diantaranya yaitu GS dan GAH, hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Untuk kedua orang yang lainnya, yaitu SPL dan FPL, hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan. Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang satuan narkoba untuk pengembangan,” pungkas AKBP Johanson Sianturi. (Ril/mora)