Miliki Sabu, SPG Ditangkap Polsek Sibolga Selatan di Tapteng  

WhatsApp Image 2023 09 05 at 09.20.11
Tersangka SPG dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga menerima pelimpahan penangkapan kasus narkoba dari Polsek Sibolga Selatan, Senin (4/9/2023).

Dalam kasus ini, tersangkanya adalah SPG (30), ditangkap Minggu (3/9/2023) malam sekitar pukul 20.15 WIB di Perumahan Marison Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono mengungkapkan tersangka merupakan residivis narkotika, warga Jalan Abadi Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android merek Oppo,” jelasnya kepada awak media, Selasa (5/9/2023).

“Kronologis kejadian bermula pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Pasir Bidang Kecamatan Sibolga Selatan,” kata AKP Sugiono.

“Tim kemudian mengikuti tersangka SPG yang sedang naik becak motor lalu masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapteng, dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Personel menemukan satu paket sabu yang diamankan di tempat duduk tersangka,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Sibolga, AKP Sugiono memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan langkah-langkah seperti cek rik kesehatan tersangka, melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, dan pengembangan kasus, pengiriman barang bukti ke Labfor, dan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini menjadi salah satu upaya Sat Narkoba Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita dan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SPG diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *