Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, BB 3,18 Kg Sabu-sabu

IMG 20230905 WA0012

Foto: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Forkopimda saat  konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 3,18 kg yang merupakan jaringan lapas.

Bacaan Lainnya

PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil membongkar pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Barang bukti (BB) sebanyak 3,18 kg sabu-sabu berikut 3 tersangka berhasil diamankan.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023) pagi.

Turut hadir Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua Erwin Nasution dan Rusydi Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Jasmin Manullang, Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution, dan Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo.

AKBP Dudung menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan sekitar 15.000 orang pemakai. Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).

Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 kg dari Kota Medan ke Kota Padangsidimpuan.

Informasi sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang  membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil  Sihoringhoring, Kelurahan Batunadua Jae.

Sekira pukul 03.00 Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil.

Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh.

IMG 20230905 WA0007
Foto: Para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan. Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.

Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di Lapas Medan.

“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se-Tabagsel,” terang AKBP Dudung.

Kapolres menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan itu, Walikota Irsan Efendi Nasution berterimakasih kepada Kapolres dan jajaran yang berhasil mengungkap kasus sabu-sabu terbesar ini. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaannya. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *