Nelayan Ini Ngulah Lagi, Ditangkap Polres Sibolga di Warnet

WhatsApp Image 2023 09 19 at 07.46.22
Tersangka SPL dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Polisi kembali menangkap seorang warga berinisial SPL (35) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan SPL merupakan residivis. Ditangkap, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 07.20 WIB.

Bacaan Lainnya

“SPL tercatat tinggal di Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari tersangka, personel mengamankan barang bukti 0,29 gram sabu-sabu,” ungkapnya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan SM. Raja simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” sambung Suyatno.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di sebuah warnet.

“Personel kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di lantai Warnet,” kata Suyatno.

Selanjutnya tersangka SPL dan barang bukti diamankan ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka SL akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suyatno.  (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *