Foto: Kedua tersangka curat yang berhasil diringkus polisi.
TAPANULI UTARA – Selama 7 hari Operasi Sikat Toba 2023 berjalan, Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Operasi ini memang menyasar tindak pidana curat dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua pelaku curat yakni AS (26), warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung dan FT (29), warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung. Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (4/11/2023) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian berupa uang tunai Rp 1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter. Para tersangka melakukan pencurian itu pada malam hari dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu (57) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung. Peristiwa pembongkaran kios tersebut terjadi pada Kamis (19/10/2023) di rumah korban sendiri.
“Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap. Tepat saat berlangsungnya operasi di hari keenam mereka berhasil diringkus,” ujarnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, mereka bertiga saat melakukan aksinya. Pelaku ketiga berinisial JT yang masih melarikan diri namun sudah diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO-nya).
“Saat ini kedua tersangka sudah resmi ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ril/Mora)