SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Rajawali Lorong I, Keluraham Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (19/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka kuli bangunan berinisial MS (30) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika petugas menerima informasi dan selanjutnya melakukan penyelidikan. “Dengan tehnik undercover, tim berhasil mengamankan tersangka MS,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu, uang tunai Rp.65 ribu, dan satiu handphone Android Merek Vivo warna biru gelap.
“Tersangka MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sibolga Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad R. Hutagaol.
Kasat Narkoba menambahkan, Polres Sibolga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (ril)