Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Janinnya Dibuang ke Parit

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Entah apa yang merasuki pikiran laki-laki berinisial DH (35) warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) ini.

DH tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga secara paksa yang masih berusia 13 tahun hingga hamil, dan membuang janinnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dicekoki Miras, Wanita Tunarungu Digituin Oknum Linmas di Kuburan

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka mencabuli korban pada Nopember 2020 sekira pukul 24.00 WIB di dalam rumah.

“Hal itu menurut keterangan tersangka DH ayah tiri korban,” kata Horas Gurning, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Janda Muda di Sibolga yang Nyaris Digituin

Korban saat itu menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. Namun DH tetap memaksa dan mengancam korban akan meninggalkan ibu dan adiknya. Karena merasa takut dengan ancaman itu, korban pun menuruti keinginan tersangka.

Rupanya, pikiran kotor laki-laki ini tak berhenti. DH sudah menyetubuhi anak tirinya ini 10 kali. “Akibat perbuatan tersangka, korban hamil,” kata Horas.

Baca Juga: “Gituin” Melati, Pria Ini Ngaku Khilaf

Mengetahui korban sudah hamil 2 bulan, tersangka pun menyuruh korban untuk mengugurkannya dengan cara diurut. “Korban menuruti permintaan ayah tirinya itu karena takut malu,” katanya.

Horas Gurning dalam keterangannya menambahkan, tersangka dan korban akhirnya menggugurkan janin tersebut pada Rabu (31/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumahnya. “Saat itu janin keluar, namun kepala tertinggal dalam rahim,” katanya.

Baca Juga: Sering Tak Dilayani Istri, Suami ‘Gituin’ Anak Tirinya

DH selanjutnya membawa orok tanpa kepala dengan membungkusnya menggunakan kain warna putih. Kemudian dibuang ke parit di depan rumahnya.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka DH kembali ke rumahnya, dan mengurut perut korban, dan berhasil mengeluarkan kepala orok. “DH kemudian menanamnya di belakang rumah orangtuanya,” jelas Horas Gurning.

Baca Juga: Seorang Ayah di Banyuwangi Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Setelahnya, pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, warga menemukan adanya orok di parit, yang tak jauh dari rumah tersangka DH, dan melaporkannya ke Polsek Kolang, hingga berhasil mengungkap kasus ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka DH ditahan di Mapolres Tapteng,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *