SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial HM (17) warga Kota Sibolga, Sumatra Utara yang dilaporkan mencabuli pacarnya, sebut saja namanya Melati berusia 15 tahun.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin menjelaskan, HM diamankan pada Sabtu (18/6/2022) pukul 01.00 WIB di sebuah warung internet di jalan Meranti Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.
“HM diamankan petugas setelah dilaporkan ibu Melati,” ungkap R Sormin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas menyebutkan, korban sudah dua kali dicabuli HM. “Pertama pada bulan Januari 2021 di kamar tidur, dan terakhir pada bulan Mei 2022 di teras rumah,” kata Sormin.
Diterangkan Sormin, sejak HM dan Melati yang masih berstatus pelajar, sudah berpacaran pada Januari 2021.
Awal perbuatan bejat HM berawal ketika Melati datang ke rumah neneknya HM.
“Saat itu Melati membangunkan HM yang sedang tidur di lantai II,” lanjut Sormin.
“Saat itu HM meletakkan kepalanya di pangkuan Melati, dan keduanya saling mengobrol. Kemudian Melati meletakkan kepalanya ke leher HM, sehingga HM terangsang dan kemudian terjadi perbuatan asusila,” katanya.
Setelah itu, HM melarikan diri ke Pulau Nias, dan 2 bulan kemudian berangkat ke daerah Aceh, dan kembali ke Kota Sibolga, bekerja sebagai nelayan.
Kembali ke Kota Sibolga, pikiran kotor HM kembali berulah dan mencabuli Melati di teras rumah keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kepolisian menyebut, bahwa tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tersangka HM terhadap korban, dan perbuatan asusila itu dilakukan karena rasa sayang, cinta dan nafsu, serta adanya perkataan korban untuk bertahan menjalani hubungan pacaran.
“Tersangka HM ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” Sormin menambahkan. (SNT)






