Tim Opsnal Polres Tapteng Bekuk Pencuri HP

pencuri HP
Tersangka Saat Digelandang Petugas. Foto: istimewa.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, TAPTENG – Tim Opsnal Pores Tapteng yang dipimpin oleh Ipda Dela Gultom berhasil menangkap dua orang warga, inisial JZ dan PM dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian, Kamis, (4/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus dugaan pencurian itu terjadi pada hari Rabu, (3/1/2018) di jalan Sepadan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian korbannya bernama Frans Rezeki Ramadansyah Simatupang, yang kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polres Tapteng. Laporan pengaduan korban bernomor LP/02/I/2018/Res Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, korban menyebutkan telah kehilangan barang berupa 1 unit kotak HP Merk Vivo Y55 Warna Rose Golf, 1 unit kotak HP Merk Oppo Neo 7 warna hitam dan sandal jepit.

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi ada sebuah Handphone (HP) yang sedang diperbaiki di sebuah konter counter di jalan Sisingamangaraja di samping rumah makan Lowo Sibolga. Kemudian petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada seseorang laki-laki yang bernama inisial JZ sedang memperbaiki sebuah HP tersebut,” kata Hasanuddin.

PENCURIAN HP

Berdasarkan laporan korban, bahwa HP yang sedang diperbaiki tersebut adalah sesuai dengan LP/02/I/2018/SU/Res Tapteng.

“Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka, dan setelah diinterogasi JZ mengaku HP tersebut didapat dari seorang warga inisla DS yang bekerja sebagai tukang becak bermotor. Kemudian petugas mencari keberadaan DS. Setelah DS ditemukan, ia mengaku bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki yang ingin membeli HP, hingga selanjutnya DS mempertemukan JZ dengan PM di jalan Bangau Sibolga (Gudang Togu),” terang Hasanuddin.

Setelah itu lanjut Hasanuddin, terjadi tawar menawar HP, kemudian JZ menjualnya HP tersebut seharga Rp.800.000 dari PM.

“Setelah itu petugas langsung mencari keberadaan PM, dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas mengamankan PM di jalan Eka Satria Kelurahan Sarudik Kecamtan Sarudik, Tapteng. Petugas mengamankan barang bukti 1 unit laptop merk Compaq dan 1 unit HP merk Samsung Tab 3. Selanjutnya tersangka PM dan JZ langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *