Awalnya Kasus Curat, Domu Ketahuan Nyimpan Ganja Didalam Kamar

curat
Tersangka Domu Diamankan Petugas. Foto: istimewa.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, TABAGSEL – Petugas Satreskrim Polres kota Padangsidimpuan menangkap Sutan Hadomuan Siregar alias Domu (29) dalam kasus narkotika.

Domu awalnya tersangkut dalam kasus dugaan pencurian pemberatan yang kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas dari persembunyiannya di daerah jalan LKMD Kelurahan Panyanggar Baru, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Namun ketika petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan yang di huni tersangka, petugas justru menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 13 (tiga belas) amp, dan kertas nasi berisi diduga keras narkotika jenis ganja seberat 21,13 (dua puluh satu koma tiga belas) gram dan barang buktinya lainnya berupa,1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah hekter,1 (satu) kotak anak hekter,1 (satu) bungkus kertas tiktak serta uang tunai Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan pelaku.

Barang bukti ganja yang diamankan petugas ditemukan disisi papan kamar tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku (Domu) dibekuk satuan reskrim Polres Padangsidimpuan pada Jum’at, (5/1/2018) atas kasus pengembangan pencurian pemberatan (Curat).

“Ternyata ketika rumahnya didatangi petugas menemukan narkoba jenis ganja, dan menurut informasi dari memang pelaku merupakan seorang pengedar kambuhan,” jelas Hilman Wijaya.

Hilman mengatakan, setelah berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang berdomisili didaerah Gang Dame Kampung Darek kota Padangsidimpuan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka di dalam sel, pelaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang di duga Bandar di daerah tersebut, untuk diperjual belikan di daerah Jalan LKMD Kelurahan Panyanggar Baru Lingkungan II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dengan harga Jual Rp 10.000 per amp.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2. Atas pasal berlapis tersebut, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (ril/fb poldasu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *