Polresta Psp Gagalkan Peredaran Daun Ganja Kering Seberat 21 Kg

kurir ganja
Kedua Tersangka bersama Barang Bukti. Foto: Trib-Mdn.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, PADANGSIDIMPUAN – Petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran daun ganja kering sebanyak 21 Kg. Kurirnya ada dua orang juga berhasil diciduk petugas.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka kurir itu berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari kabupaten Madina ke Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Ternyata Informasi tersebut benar, kedua pelaku dan barang bukti dibekuk di daerah Jalan Mawar Gang Mesjid, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” kata AKP CJ Panjaitan, Sabtu, (27/1/2018).

AKP CJ Panjaitan menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas melihat sebuah mobil angkutan kota terparkir disebuah tanah lapang di Gang Mesjid, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Dan dengan sigap, anggota langsung memeriksa angkot jenis Mitsubishi TS 120 SS dengan Nopol BB 1124 LR. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam angkot ditemukan ganja sudah tersusun rapi dan siap edar,” terang CJ Panjaitan.

Setelah itu lanjut CJ Panjaitan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan angkot tersebut, dan ditemukan sebuah karung plastik berwarna putih berisi ganja kering yang dikemas dengan rapi seberat 21 Kg, dan mengamankan kedua tersangka MHF (28) dan AHBL (22).

“Kedua tersangka diduga sebagai kurir, warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pengakuan tersangka bahwa daun ganja kering ini dibawa dari kabupaten Madina dengan tujuan Padangsidimpuan yang di pesan oleh seseorang warga kota padangsidimpuan,” jelas Hilman, seraya mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *