SMARTNEWSTAPANULI.COM, MEDAN – Sumiswan alias Iwan ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) lantaran perbuatan bejadnya meremas dada gadis C (20) yang merupakan anak dari majikannya sendiri. Iwan sendiri berprofesi sebagai sopir majikannya.
Iwan kini telah mendekam di sel Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut pada tanggal 9 Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (26/1/18) kemarin.
Menurut Putu Yudha Prawira, perbuatan bejad itu terjadi ketika Iwan mengantarkan korban untuk pergi les private di kawasan Komplek Cemara Asri. Namun dalam perjalanan tersangka menghentikan laju mobil ditengah jalan.
Didalam mobil, ada juga asisten majikan, namun Iwan menyuruhnya turun untuk membeli air kelapa muda untuk memuluskan aksinya.
“Dia meminta asisten rumah tangga yang kebetulan ikut dalam mobil, untuk turun membeli air kelapa muda. Ketika asisten tersebut keluar, saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diduga dengan cara meremas dada korban,” terang Putu Yudha.
Mendapat keterangan dari putrinya, lantas orang tua korban melaporkan tindakan pelecehan itu ke polisi. Kemudian Iwan langsung di ciduk petugas dari kediamannya di Jalan Mesjid, Dusun 8, Desa Kolam, Deli Serdang, Kamis, (25/1/2018).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, Iwan mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap C. Kini korban mengalami trauma atas perlakuan tersangka,” jelas Putu.
Akibat perbuatannya itu, Iwan terancam dihukum dengan Pasal 298 KUHPidana dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. (trib-mdn)