Kantongi Sabu, Nelayan asal Tapteng Ditangkap saat Beli Sate. Melawan Petugas Pula

tersangka 1
Tersangka HPP Pakai Kaos Putih Ketika Diamankan di Mapolres Sibolga.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Petugas Satnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan HPP alias A alias AK (37) dari salah satu warung sate di Jl Sibolga-Barus terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat, (9/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika ditangkap, HPP warga Desa Pargodungan I, Kelurahan Tapian Nauli, Tapteng melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Namun akhirnya petugas berhasil membuat tersangka tak berkutik.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jl Sibolga-Barus.

“Setelah mendapat informasi, petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Saat itu, tersangka HPP sedang berada disalah satu warung sate. Tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan antara tersangka dan petugas,” kata Iptu R Sormin, Minggu, (18/2/2018) dalam press rilisnya yang diterima redaksi Smart News Tapanuli.

R Sormin menjelaskan, saat terjadi pergumulan petugas dengan tersangka, didapati sabu-sabu yang jatuh dari saku celana tersangka.

“Selanjutnya tersangka HPP diboyong ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2008, dan dihukum selama 4 tahun. Saat menjalani hukuman tersangka tersangkut kasus narkoba sehingga dihukum selama 1, 5 tahun, serta tahun 2014 bebas. Tersangka sudah berkeluarga 4 anak,” terang Sormin.

Masih kata Sormin, saat penggeledahan saat penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan satu buah dompet berwarna hitam berisi uang Rp350.000, satu unit HP merk Xiaomi warna hitam, serta satu buah mancis warna biru, kunci sepeda motor Kawasaki Ninja.

Sormin juga memaparkan kornologis penangkapan tersangka.

Katanya, pada 6 Februari 2018, tersangka bersama temannya berangkat untuk membeli ikan.

Sebelum berangkat, tersangka menghubungi seseorang agar menyediakan sabu-sabu, dan setelah tiba di dekat Pulau Mursala tersangka masih menunggu selama hampir 4 jam.

Kemudian setelah bertemu, tersangka lantas bertanya “Manalah Ikannya”. Selanjutnya ikan pesanan tersangka dipindahkan ke kapal HPP.

Namun pada proses pemindahan ikan, tersangka kemudian bertanya tentang pesanan sabu-sabu. “Bang adakan” kemudian seorang laki-laki menyerahkan sabu-sabu dan mengantonginya seraya menyerahkan uang Rp100 ribu.

“Setelah itu tersangka berangkat kesalah satu tangkahan di Jl Aso-Aso untuk menjual ikannya. Setelah itu tersangka kembali kerumahnya,” ujar nya.

Selanjutnya pada Kamis, (8/2/2018) tersangka berangkat untuk membersihkan kapal stempel miliknya dibelakang rumahnya. Dan pada pukul 20.00 WIB tersangka berangkat ke tangkahan dengan menaiki roda dua Kawasaki Ninja warna hitam BK 5893 DR.

Kemudian pada pukul 00.00 WIB tersangka kembali kerumahnya, dan dalam perjalanan lewat tugu Sibolga-Barus tersangka berhenti untuk membeli sate, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari pengakuannya, sabu-sabu yang dibeli dari seseorang yang didentitasnya sudah dikantongi itu adalah untuk dikonsumsi tersangka. Dan setelah di tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine. Tersangka juga mengaku sudah  mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang selama 5 tahun,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka, yakni, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam BK 5893 DR, uang sebanyak Rp350.000, 1 bungkus kecil sabu-sabu setelah ditimbang beratnya 0,1 gram. (Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *