Pria ini Kepergok Mencuri Dibengkel Mobil di Pandan

IMG 20180312 WA0006
Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Pandan, Tapteng.

Pandan – Petugas Polsek Pandan mengamankan Kasmi Simanullang (22) warga bambu kuning, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Sabtu, (10/3/2018) dalam kasus tindak pidana pencurian.

Kasus ini terungkap setelah Saparuddin Waruwu (36) warga Jalan Padangsidimpuan, Lingkungan III, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, petugas telah memeriksa saksi-saksi, antara lain Dodi Fati Gulo alias Pak Jastin Gulo (27) seorang tukang becak, dan Ali Ruddin Lase alias Imbo (35), kedua saksi merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti tindak pidana pencurian berupa 1 unit baterai type N 60 Merk GS, 1 unit baterai type N 40 Merk GS, 2 unit baterai type N 70 Merk GS, 2 anak kunci gembok, 1 unit hp merk Nokia warna hitam type 215, 1 unit hp merk wifi phone warna hitam , 1 senter, 3 buah mancis dan 1 set engsel pintu beserta gembok dalam kondisi rusak.

Kapolsek Pandan Kompol Parohon Tambunan kepada Smart News Tapanuli, Senin, (12/3/2018) mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat 9 Maret 2018 sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadiannya di Jalan Padangsidimpuan di Km. 13 Linkungan III, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, didalam gudang bengkel mobil milik Saparuddin Waruwu.

Kerugian akibat peristiwa mencapai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

Menurut Kompol Parohon, peristiwa itu awalnya diketahui oleh saksi Dodi Fati Gulo. Dodi saat itu sedang memperbaiki becak miliknya tepat di depan gudang bengkel mobil milik Saparuddin.

“Saat itu saksi (Dodi) melihat tersangka membawa 2 unit baterai mobil dari dalam gudang bengkel mobil. Seketika tersangka berusaha berusaha melarikan diri. Saat itu Dodi mengejar tersangka Kasmi Simanullang dan saat itu memangggil saksi lainnya Ali Ruddin Lase alias Imbo yang saat itu sedang duduk-duduk di kedai dekat gudang tersebut dan mengejar tersangka hingga kemudian berhasil menangkap pelaku,” ujar Parohon Tambunan.

Kasus tindak pidana pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa 1 unit baterai type N 60 Merk GS, 1 unit baterai type N 40 Merk GS, 02 Unit baterai type N 70 Merk GS dan Uang Tunai sebesar Rp. 2.200.000, ( dua juta dua ratus ribu rupiah).

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar dan masuk ke gudang bengkel mobil milik korban dan merusak gembok pintu gudang, lalu masuk dan mengambil barang yang hilang tersebut, ” jelas Parohon.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Pandan. (Ren Morank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *