Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Tanjung Morawa Ditangkap di Pelabuhan Sibolga

tersangka diamankan di Mapolres Sibolga
Tersangka Diamankan di Mapolres Sibolga.

Sibolga – Personil Sat Narkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria inisial MYR alias Y (44) warga Jalan Industri, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, Medan, pada Senin (12/3/2018) sekira pukul 19.00 WIB, dalam kasus narkotika jenis ekstasi.

MYR ditangkap di salah satu warung dekat pintu keluar Pelabuhan Sibolga di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga.

Bacaan Lainnya

Petugas yang berhasil menangkap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan. Tiba-tiba MYR membuang bungkusan plastik klip berisikan 1 butir pil diduga ekstasi serta dua bungkus kecil sabu-sabu.

“Setelah tersangka ditangkap dan menyita barang bukti, tersangka MYR diamankan ke Mapolres Sibolga, guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Rabu, (21/3/2018).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus kecil sabu-sabu, beratnya 1,75 gram, 1 butir pil diduga ekstasi, 1 unit HP merk Cross warna biru dan uang Rp65.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *