Berusaha Kelabui Petugas, Nelayan ini Buang Sabu

mms
MMS Alias B (Baju Merah).

Sibolga – Satnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang nelayan MMS alias B (23) warga Jalan SM Raja Gg Aek Horsik, Kota Sibolga, Kamis, (22/3) lalu sekitar pukul 00.45 WIB dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (8/4) mengatakan, penangkapan tersangka MMS setelah petugas mendapat informasi bahwa di Jalan SM Raja, Gg Kaje-kaje ada masyarakat yang memiliki narkoba.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP DP Sinaga, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dan pada pukul 00.45 WIB petugas kemudian melihat seorang laki laki disebuah warung sedang membuang sesuatu dari saku celana, dan melihat itu petugas curiga dan mengecek barang yang dibuang. Ternyata, satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram bersama satu buah pisau lipat warna hijau,” ujar R.Sormin.

Sormin mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang berupa HP merk Samsung dan uang sebesar Rp78 ribu.

Sambungnya lagi, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

“Tersangka sempat berdalih bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Namun setelah di test urine, positif Ampetamin dan positif Marijuana. Tersangka terakhir mengonsumsi sabu-sabu pada bulan Januari 2018 dilapangan sepakbola di Pandan bersama dengan seorang temannya yang identitasnya telah dikantongi,” ungkapnya.

Tersangka MMS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkoba. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *