Kasus Togel Lagi, Pria 67 Tahun Ini Ditangkap dari Sebuah Warung

EJ
EJ Tersangka Dalam Kasus Perjudian. (Baju Merah).

Sibolga – Satreskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang nelayan berinisial EJ alias A (67) warga Jalan S.Parman, Kelurahan Pasarbelakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Rabu, (4/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

EJ ditangkap dari sebuah warung di Jalan Murad Tanjung, Kelurahan Pasarbelakang, Kota Sibolga dalam kasus perjudian toto gelap (togel, red).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin mengatakan, penangkapan tersangka EJ setelah petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas perjudian jenis togel disebuah warung di Pasarbelakang.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kemudian petugas menuju lokasi. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti perjudian disita petugas, yakni 24 lembar kertas kecil bertuliskan nomor pasangan judi togel, 2 buah pulpen dan uang sebanyak Rp.407.000. Tersangka langsung dibawa ke Mako guna proses hukum selanjutnya ,” ujar R.Sormin, Selasa, (10/4).

Menurut Sormin, tersangka pernah dihukum tahun 2008 dalam kasus perjudian dan menjalani hukuman di Lapas kelas II A Sibolga selama 1 bulan.

Sementara, tersangka yang telah berumahtangga menerima imbalan 25 persen dari praktik perjudian yang dilakoninya.

“Kata tersangka, imbalan yang diterimanya untuk tambahan biaya hidup,” Tersangka sudah berperan sebagai sub agen togel lebih kurang 3 bulan,” jelasnya.

Sedangkan uang yang diperoleh tersangka EJ diantar setiap hari Selasa dan Jum’at kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Kini, tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka diduga melapas 303 Subs 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” terangnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *