PTUN Kabulkan Gugatan PKPI

Hendropriypno
Hendropriypno (Acungkan Tangan) FOTO: detik.com.

Jakarta – Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin oleh Hendropriypno sebagai peserta Pemilu 2019, akhirnya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu, (11/4/2018).

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” kata Nasrifal selaku Ketua Majelis Hakim ketika saat membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Tidak itu saja, sidang juga memutuskan KPU untuk menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000,” kata Nasrifal.

Sebelumnya, Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat.

Imam menyebut bahwa Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” kata Imam, Selasa 6 Maret 2018.
Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

“Kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” ucapnya, dilansir liputan6.com. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *