Sibolga – Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang tukang becak bermotor (betor,red) berinisial RJB (34) warga Jl Ketapang Gg Mangga, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu, (25/4) sekitar pukul 13.45 WIB.
Tersangak RJB ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SD.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasat Reskrim AKP Agus Adhitama mengatakan, penangkapa tersangka RJB berdasarkan laporan polisi No: LP/79/IV/2018/SU/RES SBG, tgl 25 April 2018.
“Korban adalah anak tiri dari tersangka inisial FRH (11) masih berstatus pelajar SD warga Jl Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga Utara,” ujar Agus Adhitama melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis, (26/4).
Agus menjelaskan, tersangka RJB diduga tela melakukan pencabulan terhadap anak tirinya FRH sejak tahun 2015 hingga 2016.
“Korban tidak ingat lagi sudah berapa kali perbuatan cabul itu dilakukan terhadap dirinya,” ungkap Agus.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan aksinya, dimulai pada pagi hari ketika dia (tersangka) setiap hari mulai pukul 03.00 WIB mengantarkan istrinya ke Terminal Sibolga untuk berjualan.
“Setelah menghantarkan istrinya, tersangka pulang ke rumah pada pukul 03.30 WIB dini hari. Pada saat itulah tersangka masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengelus badan korban, kemudian perlahan-lahan membuka celana dalam korban sembari meraba kemaluannya, lalu melakukan aksinya mencabuli anak tirinya,” jelas Kasat Reskrim.
Tak cukup sampai disitu, untuk memuluskan aksinya, tersangka juga mengancam akan memukul korban.
“Tersangka terlebih dahulu mengancam korban akan memukulnya bila memberitahukannya kepada ibu kandungnya,” ungkapnya.
Sambungnya lagi, tindakan tak terpuji yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu tidak dilakukan lagi pada tahun 2017-2018.
“Mereka sudah pindah dari rumah lamanya, jadi dirumah baru yang mereka tempati, aksi tersangka sejak tahun 2017-2018 tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Sementara dihadapan petugas di Mapolres Sibolga saat dimintai keterangan, tersangka menyampaikan permohonan maafnya kepada anak tirinya (korban,red).
“Maaf y boru udah jahat bapak,” ucap tersangka RJB dihadapan petugas.
Terkait kasus ini, petugas Satreskrim Polres Sibolga telah memeriksa orangtua korban serta saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Red)