Sibolga – Prajurit Makorem 023/KS, Balakaju, Balak Korem PNS beserta Persit KCK Korcab mengikuti sosialisasi tata cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (PPR) dari Tim Pembinaan Mental Kodam I Bukit Barisan (Bintaldam I BB). Sosialisasi digelar di Aula Gupala Makorem 023/KS Jalan Datuk Itam No 1 Kota Sibolga, Jumat (27/4/2018).
Rombongan tim Bintaldam dipimpin oleh Kol Kav Sugeng Waskito Aji, didampingi Mayor Inf Jalaludin Dalimunthe. Sosialisasi mengusung tema “Pembinaan mental dan sosialisasi tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk kepada prajurit, PNS, dan Persit KCK Korem 023/KS”.
Danrem 023/KS Kolonel Inf Donni Hutabarat yang diwakili Kasrem Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menyampaikan bahwa momen ini sangat bermanfaat bagi peserta karena masih ada permasalahan keluarga di lingkungan militer, juga masih ada perkawinan diluar dinas tanpa seizin komandan satuan.
“Saya juga berharap kepada seluruh prajurit dan PNS, agar menjaga dan membina keluarga yang baik dengan membangun komunikasi keterbukaan dan kejujuran dalam rumahtangga. Hindari perceraian, sehingga akan terbentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Ini akan memberikan dampak positif bagi prajurit dalam melaksanakan tugas. Karena hubungan yang baik dalam keluarga merupakan surga bagi kita dalam kehidupan serta melaksanakan tugas dan pengabdian kita,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bintaldam Kolonel Kav Sugeng Waskito Aji menyampaikan, tata cara PPR sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk rumahtangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.
Dijelaskannya, membentuk rumahtangga merupakan dambaan setiap setiap pasangan suami istri, namun ketika sebuah perkawinan harus menghadapi masa-masa sulit yang tanpa dapat dielakkan lagi, perceraian bisa menjadi pilihan terbaik yang cukup menyakitkan.
“Perceraian dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan pasangan suami istri untuk mempertahankan keutuhan rumahtangga dan tidak ada jalan lain kecuali perceraian,” tuturnya. (penrem023/mora)