Tak Registrasi Ulang, Kartu Prabayar Diblokir Total Per 1 Mei

istimewa
Istimewa_Kominfo.

Jakarta – Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof Ahmad M Ramli menyampaikan operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang.

Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.

Bacaan Lainnya

Maka itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

“Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” tegas Ramli sebagaimana dikutip dari laman setkab, Sabtu (28/4).

Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK (Nomor KTP) dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” imbau Ramli.(red_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *