Tapanuli Utara – Namanya barang haram, tentu tidak selamanya akan berhasil untuk menjual maupun memakainya. Seperti yang dialami oleh tersangka berinisial FBBS alias Gambut (37) warga Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Taput, Minggu (29/4/2018) pukul 01.30 WIB dini hari dari Wisma Uli di Jalan Lintas Siborongborong-Balige di Desa Lumban Nainggolan, Kecamatan Siborongborong.
“Tersangka berhasil di tangkap ketika mau menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang yang memesan, dan janji akan ketemu di Wisma tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Walpon Baringbing, Senin, (30/4/2018).
Menurut Walpon, sebelum terjadi transaksi sabu, tersangka langsung ditangkap. “ Yang mau membeli sabu tersebut langsung melarikan diri,” jelas Walpon.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna coklat, ( satu) buah dompet warna ungu, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit mini bus jenis Avanza warna putih, nomor polisi BK 1947 IR.
“Petugas berhasil menangkap tersangka karena adanya informasi dari masyarakat, sehingga petugas dengan cepat menindak lanjuti informasi tersebut lalu berhasil menangkap tersangka. Tersangka mengakui, pada saat ditangkap mau menjual narkoba kepada seseorang, serta sabu-sabu tersebut di beli dari Medan untuk di perjual belikan di Siborongborong,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di tahan di Polres Taput dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai UU No 35 thn 2009 pasal 112 sub 114. (S_snt)