Dua Warga Aceh Tertangkap Bawa Sabu di Bandara Kualanamu

kedua tersangka bersama barang bukti diamankan
Photo Source: tribratanews.

Medan – Dua orang warga Bireun, Aceh diringkus petugas keamanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (25/6). Keduanya diringkus karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 1,5 kg dari Bandara Kualanamu menuju Makassar.

Kedua tersangka yakni MHP (34) dam ANW (26) warga Bireun, Aceh akan menggunakan pesawat Citilink QG-913 yang dijadwalkan berangkat pada pukul 08.40 WIB.

Bacaan Lainnya

Namun saat melewati Security Chek Point (SCP) 1 terminal keberangkatan Bandara kualanamu, petugas Aviation Security (Avsec) dan kepolisian yang bertugas di SCP 1 mencurigai tas ransel bawaan dari kedua calon penumpang asal Aceh Utara ini.

Dari hasil tangkapan mesin X-Ray, dari dalam tas ransel diketahui ada tiga bungkus plastik. Saat diperiksa bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Saat itu juga petugas keamanan bandara kualanamu langsung memboyong kedua tersangka pelaku penyelundupan ke gedung security komplek perkantoran bandara kualanamu.

“Pengakuan tersangka, barang ini mereka terima dari Dede, salah seorang warga Medan,” kata Kapolres Deliserdang AKBP Edy S Tarigan, Jumat (29/6).

Edy mengatakan awalnya kedua tersangka dihubungi oleh seseorang dari Medan. Mereka diminta untuk menjemput barang haram tersebut di Medan.

“Lantas mereka menjumpai orang itu di salah satu tempat di Medan. Disana juga orang yang menyuruh itu menyerahkan tiket dan uang sebesar Rp15 juta rupiah sebagai uang panjar mengantar ke Makassar,” jelas Edy S Tarigan.

Kedua tersangka saat ini di tahan di Mapolres Deliserdang. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 132 KUHP. “ancamannya minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar Edy. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *